(Antara)-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan, Revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, tidak hanya bermaksud untuk melonggarkan Eskpor Mineral dan Batu Bara. Lebih jauh, Sudirman menyebut revisi ini akan memperkuat struktur industri Minerba di Indonesia.