(Antara)-Pegawai kontrak Pemprov DKI menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut terwujud melalui perjanjian kerja sama yang di tanda tangani oleh kepala satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah di wilayah provinsi DKI Jakarta, dengan kepala cabang utama BPJS Kesehatan di Jakarta.