(Antara)-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, undang-undang anti terorisme dinilai masih lemah dibanding peraturan undang-undang di negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Menkopolhukam meminta dukungan DPR RI agar penanganan masalah terorisme ini bisa dipercepat, dengan adanya revisi undang-undang terorisme.