(Antara)-Belasan ribu produk obat-obatan tradisional, kosmetik dan pangan ilegal dimusnahkan pihak badan pengawasan obat dan makanan ( BPOM ) di 2 lokasi berbeda di Palembang Sumatera Selatan. Pemusnahan ini adalah hasil penindakan pihak BPOM bekerjasama dengan Polresta Palembang dari kurun waktu 2007 hingga 2016 dengan total nilai sebesar kurang lebih 334 juta rupiah.