(Antara)-Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk yang kedua belas. Paket kebijakan ekonomi terdiri 10 poin ini yang bertujuan memangkas aturan-aturan yang menghambat kemudajhan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Diharapkan nantinya, Indonesia mampu menempati posisi 40 besar negara dengan kemudahan berusaha.