(Antara)-Gubernur DKI Jakarta menyayangkan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara bagi sopir Transjakarta, yang menabrak pengendara motor, yang masuk ke jalur khusus Transjakarta. Basuki mengatakan, hukum seakan melupakan adanya jalur khusus, yang dimiliki bus Transjakarta.