Kalau ulama yang merokok umumnya tidak akan mengharamkan rokok, dan ulama yang tidak merokok setahu saya umumnya mengharamkan rokok.
Fatwa MUI menurut saya tidak tegas dan masih sama dengan \"fatwa\" bapak saya 30 tahun yang lalu; merokok haram untuk anak-anak (pintar, bodoh, atau mau mengelak dari Allah)
sekali lagi An Nahl 28 dan ArRuum
Kata yang merokok: \"Ayat itu kan bukan untuk perokok\"
Maha suci Allah
00BalasLaporkanHapus
25 Maret 2009
merokok, smoking, mengasap, memasukkan asap keparu-paru adalah tindakan dholim, tidak adil dan tidak menghargai hak paru-paru untuk mendapat udara bersih. Ini saja sudah cukup untuk pertimbangan halal haramnya rokok. Apalagi kalau kita mau mempelajari
lebih lanjut cedera apa yang dapat terjadi pada paru-paru dan organ lain karena rokok, akan makin susah untuk menyatakan rokok makruh.
Baca An Nahl 28 dan Ar Ruum 29
Kalau masih mau merokok sebaiknya tak usah baca.
00BalasLaporkanHapus
27 Januari 2009
Memberi nasihat ataupun seruan untuk meninggalkan perkara munkar (perbuatan buruk) itu adalah suatu kewajiban. Meskipun penasihat / penyeru itu belum mampu meninggalkan perbuatan buruknya, meski sebetulnya hal ini juga wajib baginya. Namun setidaknya dia telah gugur satu kewajiban yaitu menganjurkan orang lain untuk meninggalkan atau menjauhi kerusakan. Agar dampak dari keburukan perbuatan munkar itu tidak meluas dan bertambah parah. Seharusnya MUI bisa lebih tegas dan tak terkesan setengah hati
00BalasLaporkanHapus
27 Januari 2009
Kakek dan nenek kita yang taat beragama ga pernah bilang rokok itu haram kok.
Mereka juga ga korupsi, ga politikan dan ga anti agama lain dan mereka isap rokok denga tenang dimana saja.
Nah kalau menggaggu orang lain , ya dipersiapkan lokasinya, tapi jangan dilarang produksi rokoknya dong, kasihan petani tembajau dan buruh kasar yang mengharapkan hidup dari setiap linting rokok yang mereka hasilkan.
Kalau kamu ga ngerokok ya , biarkan orang lain saja yang ngerokok, kok repot sih,
00BalasLaporkanHapus
27 Januari 2009
kalau memang rokok merugikan kesehatan berikanlah kesempatan kepada para ahli kesehatan menangani masalah ini, MUI kan bukan ahli kesehatan,,,jadi coba MUI berpikir, berkata dan bertindak sesuai kapasitasnya dong?//?????sekarang zaman nya kan sudah berubah semua kan ada ahlinya....
Fatwa MUI menurut saya tidak tegas dan masih sama dengan \"fatwa\" bapak saya 30 tahun yang lalu; merokok haram untuk anak-anak (pintar, bodoh, atau mau mengelak dari Allah)
sekali lagi An Nahl 28 dan ArRuum
Kata yang merokok: \"Ayat itu kan bukan untuk perokok\"
Maha suci Allah
lebih lanjut cedera apa yang dapat terjadi pada paru-paru dan organ lain karena rokok, akan makin susah untuk menyatakan rokok makruh.
Baca An Nahl 28 dan Ar Ruum 29
Kalau masih mau merokok sebaiknya tak usah baca.
Mereka juga ga korupsi, ga politikan dan ga anti agama lain dan mereka isap rokok denga tenang dimana saja.
Nah kalau menggaggu orang lain , ya dipersiapkan lokasinya, tapi jangan dilarang produksi rokoknya dong, kasihan petani tembajau dan buruh kasar yang mengharapkan hidup dari setiap linting rokok yang mereka hasilkan.
Kalau kamu ga ngerokok ya , biarkan orang lain saja yang ngerokok, kok repot sih,