(Antara)-Direktorat Jenderal Pajak mendukung upaya pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang pengampunan pajak, atau Tax Amnesty. Berbagai upaya dilakukan ditjen pajak untuk mendukung Undang-Undang Tax Amnesty, diantaranya dengan melakukan penagihan aktif, dan mempermudah wajib pajak yang ingin meminta restitusi, atau lebih bayar.