(Antara)-Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memusnahkan minuman keras atau miras ilegal, di kantor pusat bea cukai, Senin 20 Juni 2016. Miras ilegal senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu.