(Antara)-Walikota Bandung, Ridwan Kamil, melarang aparatur sipil negara, ASN, dilingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan atau parsel dalam bentuk apapun saat Hari Raya Idul Fitri 2016. Larangan menerima parsel tersebut mengacu kepada imbauan komisi pemberantasan korupsi, KPK.