(Antara)-Telah disahkannya payung hukum pengampunan pajak atau tax amnesty, ditindaklanjuti pemerintah dengan segera mengumpulkan dana dari para wajib pajak yang terkena program pengampunan pajak. Terdapat dua cara pembayaran, yakni dengan pengungkapan harta kekayaan wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH, dan membayar tarif uang tebusan.