(Antara)-Kebijakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku dan ditujukan bagi para pelaku usaha besar, atau mereka yang menyimpan dana di luar negeri, namun juga berlaku bagi pelaku usaha kecil. Pernyataan tersebut disampaikan presiden joko widodo, dalam agenda sosialisasi kebijakan amnesti pajak, di Medan, Sumatera Utara.