(Antara)-Pemerintah mewajibkan seluruh peternak dan pelaku usaha pangan asal hewan, untuk memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner. Sertifikat ini merupakan syarat dari kelayakan kebersihan dan sanitasi, dalam penerapan ternak dan olahan pangan yang baik. Untuk itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi pada konsumen, untuk hanya membeli dan mengonsumsi panganan dari peternak atau pelaku usaha, yang telah memiliki sertifikat NKV.