(Antara)-Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menghimbau kepada warga segera merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), sebelum akhir Bulan September mendatang. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masih ada yang belum merekam data akan terancam dibekukan data kependudukannya.