(Antara)-Para tersangka suap 12 proyek jalan di Sumatera Barat, Yogan Askan dan Suprapto, kembali Menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Yogan menegaskan, uang sebesar 500 juta rupiah yang digunakan untuk menyuap anggota Komisi 3 DPR RI bukan hanya milik Yogan, tetapi juga ada pihak lain yang berkontribusi.