(Antara)-Masa ujicoba penerapan sistem ganjil genap mulai berakhir 26 Agustus, dan resmi diterapkan mulai tanggal 30 Agustus, atau hari Senin. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim, selama ujicoba, sistem ganjil genap mampu mengurai kemacetan. Namun ia menyebut cara ini masih belum lebih baik, dibandingkan sistem jalan berbayar elektronik, atau Electronic Road Pricing yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarta.