(Antara)-Litbang KPK menilai diperlukan pengkajian ulang terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia oleh Kementerian, lembaga terkait, serta KPK sendiri. Hal tersebut diperuntukkan untuk mewaspadai penyalahgunaan wewenang, dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berbasis lingkungan. Koordinator tim SDA Dirlitbang KPK menilai, kasus yang menimpa Gubernur Sultra terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat, kepada industri sektor pertambangan.