(Antara)-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penerapan pembatasan lalu lintas ganjil genap lebih efektif dibanding sistem 3 in 1. Meskipun begitu Gubernur Basuki mengakui masih sering terjadi pelanggaran, ia menginginkan agar pelanggar langsung didenda maksimal sebesar 500 ribu rupiah.