(Antara)-Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menggandeng perusahaan asuransi melalui skema koordinasi manfaat. Perusahaan dan, atau peserta yang telah bergabung di asuransi tak perlu khawatir untuk pengeluaran ganda, karena perusahaan auransi yang akan membayarkannya ke BPJS Kesehatan.