(Antara)-BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran 1 virtual account, atau VA, untuk keseluruhan anggota keluarga peserta JKN -KIS, per 1 September 2016. Menurut Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesahatan Bayu Wahyudi, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah peserta untuk membayar iuran, dengan prinsip gotong royong.