(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Jumat menyatakan transaksi oleh WNI di perbankan Singapura dalam hal tax amnest legal. Praktik itu legal karena menurut Menkeu, tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan. Penegasan itu disampaikannya untuk menanggapi pemberitaan bahwa perbankan singapura akan melaporkan warga negara indonesia (WNI) yang mengikuti program tax amnesty.