(Antara)-Kasus peredaran uang palsu berhasil dibongkar Bareskrim Polri. Polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial AP yang berperan sebagai pembuat serta pengedar uang palsu. Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu telah beredar pada 15 kota di Pulau Jawa hingga Sumatera Barat.