(Antara)-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono sepuluh, menandatangani berita acara serah terima personel prasarana dan dokumen atau P2D, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Dalam pengalihan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah di lingkup pendidikan, sultan meminta adanya otonomi khusus bagi pendidikan, di Daerah Istimewa Yogyakarta.