(Antara)-Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten, Iing Suwargi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Iing Suwargi yang masih aktif manjabat sebagai kepala dinas SDAP Banten terbukti secara sah, menindak pidana korupsi proyek normalisasi Pantai Muara Karangantu tahun 2012 sebesar 4,8 miliar.