(Antara)-Kementerian Luar Negeri melalui konsulat jenderal Republik Indonesia di Kuchnig, Sarawak, Malaysia, menyelenggarakan istbat nikah atau pengesahan nikah bagi 110 WNI. Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan buku nikah bagi para peserta yang telah mengikuti istbat nikah. Kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.