(Antara)-Pemerintah akan menaikkan tarif cukai tembakau pada 2017, untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Pemerintah juga menaikkan harga jual eceran, dengan rata-rata 12,26 persen. Kebijakan ini sudah dibicarakan secara matang dengan berbagai pihak, baik petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, sehingga pemerintah yakin kebijakan ini dapat menekan konsumsi serta produksi rokok.