(Antara)-Partai persatuan pembangunan meminta amandemen undang-undang dasar 1945 untuk mencantumkan status orang indonesia asli sebagai presiden dan wakil presiden. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat agar para pejabat yang merupakan warga keturunan asing, tetap fokus pada tugasnya melayani publik.