(Antara)-Uang yang tidak layak edar, masa berlakunya habis, dan nilai manfaatnya berkurang, maka akan ditarik dan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Besarnya yang dimusnahkan tersebut, sekitar 32 persen dari uang yang masuk ke Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini, tidak ada kaitannya dengan uang yang beredar, dan uang yang diterima dari bank umum.