(Antara)-Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, memberikan kesempatan kepada warga yang akan membaliknamakan kepemilikan kendaraan bermotor, dan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai pertanggal 17 Oktober hingga 24 Desember 2016. Program ini dilakukan, untuk memutakhirkan kepemilikan kendaraan, dan menambah pendapatan daerah dari pajak, dengan target 393 miliar rupiah.