(Antara)-Publikasi ilmiah dari Guru Besar Indonesia di jurnal internasional masih tergolong rendah. Sehingga, Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi akan mewajibkan mereka membuat karya ilmiah, yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi. Setidaknya sekali dalam setahun. Jika tidak, maka tunjangannya akan dihentikan.