(Antara)-Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP, segera menjadikan katalog lokal sebagai inovasi baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Layanan tersebut dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di instansi lokal seperti provinsi, serta kabupaten dan kabupaten dan kota. Untuk tahap pertama ada lima pemerintah daerah yang menerapkan katalog lokal tersebut yakni DKI Jakarta, Provinsi Gorontalo, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Badung Bali.