(Antara)-Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas perkara tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, telah dinyatakan P21. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, pihak kejaksaan sudah merampungkan penyusunan dakwaan, dan bergerak sejak awal, untuk merespon imbauan serta tuntutan dari masyarakat.