(Antara)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mengajukan kepada DPR untuk memasukkan aturan kode etik pasangan calon beserta partai politik, ke dalam rancangan undang-undang penyelenggara pemilu. Menurut ketua DKPP, Jimly Ashidiqie, integritas pilkada tidak saja terkait proses penyelenggaraan pemilu, tetapi juga etika penyelenggara dan peserta Pilkada, serta partai politik.