(Antara)-Setidaknya 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal fishing di Perairan Indonesia, telah ditangkap sejak 17 Agustus 2016, hingga akhir tahun 2016 ini. Kapal-kapal tersebut ditangkap dengan berbagai pelanggaran, seperti penangkapan tanpa dokumen, persetujuan berlayar, juga pelanggaran wilayah penangkapan.