(Antara)-Dewan pers mengimbau kepada media elektronik seperti televisi dan radio, untuk tidak menyiarkan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama secara live atau langsung di lokasi. namun media massa diperbolehkan meliput hanya saat pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis terhadap tersangka.