(Antara)-Pemerintah Kota Bandung melalui satuan polisi pamong praja menyegel videotron di Jalan Merdeka Kota Bandung Kamis 05 Januari 2017 petang. Selain karena videotron yang beroperasi tersebut berdiri tanpa mengantongi izin, penyegelan dilakukan karena videotron tersebut dibangun di saat Pemkot Bandung melakukan moratorium reklame.