(Antara)-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta semua pihak untuk menunggu putusan tuntutan jaksa terkait perubahan status Gubernur non Aktif Basuki Tjahaja Purnama. menurut Mendagri, Gubernur DKI non aktif saat ini masih terikat dengan undang-undang Pilkada, yang mengharuskan dirinya untuk cuti sementara, sehingga mendagri harus menunggu.