(Antara)-Kegiatan ekspor konsentrat, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus, IUPK. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengatur kewajiban mengubah status kontrak karya menjadi IUPK sebagai syarat mendapatkan IUPK.