(Antara)-Fraksi gerindra memberikan usulan perubahan ambang batas pemilu presiden menjadi 0 persen dalam RUU Pilpres 2019, yang menjadikan semua parpol dapat mengusung calon presiden. di satu sisi, terselenggaranya Pilpres dan Pileg serentak memberikan hak setiap Parpol mengajukan Capres. namun, perubahan aturan ini perlu ada transisi dan kajian lebih lanjut untuk mengatur batasan hak Parpol.