(Antara)-Memanfaatkan paspor kunjungan wisata untuk berbisnis di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2 orang warga negara asing asal Tiongkok diringkus petugas imigrasi kelas 1 Mataram. kedua WNA ini juga dilaporkan telah menyalahi izin tinggal, sejak 3 bulan lalu.