(Antara)-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengakui adanya WNI yang ditahan di Malaysia, terkait kematian saudara tiri kepala negara Korea Utara. Pemerintah RI telah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, untuk meminta akses kekonsuleran, dan mengirimkan tim pendamping hukum bagi WNI tersebut.