(Antara)-Keluarnya Permen ESDM No 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, ditujukan dalam rangka penyediaan listrik secara efisien. Adapun pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik secara efisien dapat dilihat dari tren harga EBT global, dimana beberapa negara mengalami penurunan harga.