(Antara)-Pemerintah Kota Banjarmasin, terus berupaya menegakkan peraturan daerah, antara lain merazia dan menutup beberapa lokasi parkir, yang memungut tarif parkir diatas ketentuan peraturan daerah, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor, dan mobil Rp3.000. Saat ini beberapa petugas parkir memungut parkir rata-rata Rp3.000 per sepeda motor. Sehingga merugikan masyarakat dan daerah.