(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, untuk menyempurnakan pertukaran informasi perpajakan, perumusan undang-undang yang tidak tumpang tindih dibutuhkan, guna mempermudah pengolahan sistem perpajakan, sebagai bentuk penerimaan negara. Hal itu juga bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan manfaat, sehingga mempersempit kemungkinan wajib pajak dalam menghindari pajak meski sedang berada di negara lain, atau memang pajak di negara bersangkutan.