(Antara)-Direktorat Jenderal Pajak bersama pemuka agama budha konghucu dan hindu, dalam sosialisasi tax amnesty, bersama-sama mengingatkan masyarakat maupun umat beragama yang ada di Indonesia, mengenai amnesti pajak yang sebentar lagi akan berakhir pada 31 Maret 2017. Diharapkan partisipasi pemuka agama dalam sosialisasi tax amnesty ini dapat membantu ditjen pajak, untuk menghimbau kepada umat beragama untuk taat pajak.