(Antara)-Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dede Yusuf Efendi, berpendapat program manfaat layanan tambahan berupa pinjaman uang muka perumahan atau PUMP yang diselenggarakan oleh Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah solusi untuk memudahkan para tenaga kerja mendapatkan hunian. dengan program itu para peserta yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah hanyadibebankan untuk membayar uang muka sebesar 1 persen, sementara 99 persen sisanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS sesuai ketentuan pemerintah.