(Antara)-Terkait dengan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2017, beberapa pengendara taxi online mengakui belum mendapatkan info dari penyedia jasa transportasi online, mengenai aturan yang telah direvisi yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Mereka juga tidak mengetahui ada 11 poin yang mengatur di dalam PM itu, namun mereka tidak keberatan dan merasa terbuka untuk mengikuti aturan yang diterapkan.