(Antara)-Kebijakan aturan baru tentang proses transaksi bilyet giro diharapkan mampu menekan manipulasi atau penyalahgunaan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik, untuk memindahkan pembukuan pada sejumlah dana kepada rekening penerima itu. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/pbi/2016 tentang bilyet giro.