(Antara)-Untuk menghindari konflik antara angkutan berbasis transportasi online dan angkutan konvensional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui dinas perhubungan segera mengatur keberadaan transportasi online tersebut mulai dari perijinan hingga batasan tarif. Dinas perhubungan pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan peraturan tersebut kepada pemilik jasa transportasi disejumlah daerah.