(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, dan resmi menahannya. KPK memiliki bukti Andi Narogong berperan aktif atas penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-El.